Estimasi Biaya Studi S2 Institut Sains Dan Teknologi Nasional (ISTN) Tahun 2023/2024
SEKILAS TENTANG FAKULTAS PASCA SARJANA
Pada tahun akademik 1998/1999 ISTN membuka Fakultas Pasca Sarjana Strata-2, Magister Teknik Mesin dengan Konsentrasi Enginering Produk dan manufaktur, yang pelaksanaan perkuliahannya mengambil tempat di Kampus ISTN Duren Tiga, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Pembukaan Program Magister Teknik Mesin (MTM) ini ditetapkan Pusat Kajianan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 92/DIKTI/Kep/1998.
Pada semester genap 1999/2000 disusul pembukaan 2 program Magister, yaitu Magister Teknik Elektro (MTE) dan Magister Teknik Industri, (MTI). Program Magister Teknik Elektro memiliki 3 konsentrasi: Elektronika Telekomunikasi, Elektronika Devais dan Teknik Tenaga Listrik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 459/Dikti/Kep/1999, yang pelaksanaan perkuliahannya di Kampus duren tiga, Jakarta Selatan. Sedangkan program Magister Teknik Industri mempunyai konsentrasi Manajemen Teknologi sesuai Keputusan Dirjen Dikti No. 455/Dikti/Kep/1999, yang pada awal pelaksanaan perkuliahannya diselenggarakan di Menara Kebon Sirih No. 17–19, Jakarta 10340.
Selanjutnya mulai semester genap 2004/2005 semua penyelenggaraan program Magister (Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Teknik Industri) dilaksanakan sepenuhnya di kampus Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dimana pada tanggal 15 Januari 2008 dengan Surat Dikti No: 265/D/T/2008 Perpanjangan Ijin Operasional Program Studi Teknik Elektro S-2, Surat Dikti No: 266/D/T/2008 Perpanjangan Ijin Operasional. Program Studi Teknik Mesin S-2 dan Surat Dikti No: 267/D/T/2008 Perpanjangan Ijin Operasional Program Studi Teknik Industri S2
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sebagai acuan bagi pengelolaan sumber daya insani yang mengelola pendidikan, institusi pendidikan harus mengacu pada Undang -undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Untuk mencapai tujuan dimaksud disusun kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan mengajar sesuai dengan Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000. Mutu suatu perguruan tinggi diartikan sebagai tercapainya mutu keluaran baik output maupun outcome sesuai dengan yang direncanakan.
Untuk menjamin mutu pendidikan dimaksud maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan termasuk perguruan tinggi. Di dalam peraturan pemerintah dimaksud ditetaPusat Kajianan standar minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh intitusi pendidikan termasuk perguruan tinggi. Pada sisi lain mutu sebuah perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan standar minimal yang ditentukan oleh Standar Nasional Pendidikan, tapi juga oleh kebutuhan dan kepuasan para pemangku kepentingan perguruan tersebut.
Oleh karena itu penetapan standar mutu sebuah perguruan tinggi harus melampaui standar minimal nasional dan disuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Sejalan dengan hal yang dikemukakan di atas Institut Sains dan Teknologi Nasional telah menyiapkan landasan peraturan operasional meliputi Statuta 2007, Rencana Induk Pengembangan 2007-2012, Rencana Strategis 2005-2010 dan Rencana Operasional 2009-2010. Di dalam statuta ISTN telah ditetapkan Badan Penjaminan Mutu sebagai salah satu struktur yang langsung di bawah Rektor, yang berfungsi antara lain merancang, mengembangkan dan melaksanakan penaminan mutu di ISTN. Di dalam Rancangan Induk Pengembangan ISTN ditetapkan Performance Indicator sebagai tolok ukur keberhasilan program yang akan dijalankan.
- Program Studi Magister Teknik Mesin
- Program Studi Magister Teknik Elektro
- Program Studi Magister Teknik Industri
- Program Studi Magister Teknik Sipil.
BIAYA KULIAH MAGISTER (S2) INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL TA 2023/2024
KELAS REGULER DAN KELAS REGULER SORE / KARYAWAN
N0 | Jenjang | Prog. Studi | Biaya Pendidikan persemester | Cicilan Reguler | Cicilan Reguler Sore | |||||
Reg. | Reg. Sore | Cicilan I | Cicilan 2 | Cicilan 3 | Cicilan I | Cicilan II | Cicilan III | |||
1 | S2 | Teknik Mesin | 12,5 Jt | 4,166,667 | 4,166,667 | 4,166,667 | ||||
2 | Teknik Elektro | 12,5 Jt | 4,166,667 | 4,166,667 | 4,166,667 | |||||
3 | Teknik Industri | 12,5 Jt | 4,166,667 | 4,166,667 | 4,166,667 | |||||
4 | Teknik Sipil | 12,5 Jt | 4,166,667 | 4,166,667 | 4,166,667 |