Pendaftaran Universitas Trisakti (U-Sakti) 2023-2024
SEJARAH UNIVERSITAS TRISAKTI
Universitas Trisakti, merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 014/dar tahun 1965 yang ditandatangani oleh Dr. Sjarif Thajeb. Tanggal 29 November ini kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Universitas Trisakti.
Proses kelahiran Universitas Trisakti diawali dengan dihancurkannya Universitas Respublika oleh masa pada Tahun 1965 karena dianggap terlibat dalam pergerakan Partai Komunis Indonesia pada bulan September 1965 dari puing – puing Respublika itulah dibangun Universitas Trisakti.
Nama Universitas Trisakti diberikan oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia pada waktu itu. Makna Trisakti diambil dari pidato Dr. Ir. Soekarno, yaitu berdaulat dibidang politik, berdikari dibidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Landasan inilah yang menjadi tonggak upaya Universitas Trisakti untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dalam berbagai aspek, seperti kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kepekaan sosial terhadap sesama, memacu kearifan dan keadilan.
Pada awal didirikan Universitas Trisakti memiliki lima fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Teknik yang memiliki 4 (empat) departemen yaitu Departemen Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Arsitektur.
Saat ini, dalam perjalanannya, Universitas Trisakti telah memiliki 9 (sembilan) fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknik Lingkungan, serta Fakultas Seni Rupa dan Desain, dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) Program Sarjana dan 5 (lima) Program Diploma III. Selain itu terdapat Program Pascasarjana yang memiliki 8 (delapan) Program Magister dan 2 (dua) Program Doktor.
Dalam perjalanannya hingga kini Universitas Trisakti mengalami berbagai macam peristiwa, salah satunya yang sangat monumental adalah peristiwa Tragedi 12 Mei 1998 yang telah mengakibatkan gugurnya 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti. Gugurnya ke empat mahasiswa ini telah menjadi pemicu pergerakan mahasiswa Indonesia didalam menumbangkan Orde Baru dan dipandang sebagai awal kebangkitan Era Reformasi Indonesia. Peristiwa ini dianggap sangat Monumental karena dengan peristiwa itu, telah meruntuhkan pemerintahan Orde Baru yang telah memegang kekuasaan di negara ini selama lebih dari 32 tahun.
Sejak itu Universitas Trisakti dikenal sebagai Kampus Pahlawan Reformasi dan bertekad terus berdiri di depan untuk senantiasa mengibarkan panji-panji reformasi dengan idealisme Kadeham (Kebangsaan, Demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia).
Setelah 7 (tujuh) tahun peristiwa itu berlalu, akhirnya pada tahun 2005 Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi penghargaan Bintang Jasa Pratama, dengan Kepres RI No 057/TK/2005 tertanggal 9 Agustus 2005. Hal yang mendasari pemberian penghargaan tersebut, karena keempat mahasiswa yang gugur itu telah berjasa sebagai Pejuang Reformasi dan mendorong bergulirnya reformasi yang memungkinkan terjadinya perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia, menuju kehidupan yang demokratis.
PENDAFTARAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TRISAKTI
Persyaratan Umum Tes Tertulis Daring
- Mengunggah persyaratan pendaftaran yang terdiri dari: a. pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna biru;
- pindai (scan) kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar) berwarna;
- surat keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (khusus Program Studi Arsitektur), FTI (kecuali Program Studi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS pemerintah minimum Tipe C
- Calon mahasiswa yang dapat mendaftar melalui jalur Ujian Saringan Masuk adalah lulusan SMA (SMA, MA, SMK, Paket C, SMTA luar negeri). Khusus untuk program studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi, calon mahasiswa adalah lulusan SMA 3 tahun terakhir (lulusan tahun 2020, 2021, 2022).
Persyaratan Jalur Seleksi Nilai Rapor
- Calon mahasiswa adalah lulusan SMA, MA, SMK, Paket C, SMTA luar negeri 3 tahun terakhir (lulusan tahun 2020, 2021, 2022).
- Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA/MA/SMK.
- Mempunyai prestasi dan potensi akademik yang baik.
- Mengisi nilai rapor dan mengunggah pindaian rapor berwarna Kelas 10 dan 11, khusus yang memilih FK dan FKG sampai rapor Kelas 12 semester I.
- Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.
- Mengisi peringkat Akreditasi Sekolah dan Tahun Akreditasi.
Persyaratan Akademik Mahasiswa Pindahan
- Masih dalam batas masa studi dan tidak putus studi/drop out (DO) dan kuliah tidak lebih dari 5 semester pada perguruan tinggi asal.
- Sudah menjalani kuliah minimal 2 (dua) semester dengan IPK >= 2,50 dari Perguruan Tinggi Asal, untuk program perpindahan dalam satu program pendidikan, sedangkan untuk program perpindahan antar program pendidikan >= 2,75.
- Berasal dari program studi dengan akreditasi minimal B.
- Jumlah sks yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal oleh mahasiswa yang bersangkutan paling sedikit adalah n x 12 (dua belas) sks tanpa nilai D dan E (n adalah jumlah semester yang telah ditempuh).
- Wajib mengikuti tes yang ditentukan oleh Fakultas.
- Mentaati ketentuan akademik yang berlaku dalam lingkup Universitas Trisakti.
- Transkrip nilai konversi diproses oleh Jurusan/Program Studi dan diajukan ke fakultas.
- Masa studi dari Universitas/Fakultas/Program Studi asal, diperhitungkan dalam masa studi Fakultas/Program Studi yang baru sesuai sks yang diterima.
- Lama studi maksimal sama dengan total sks lulus di Universitas Trisakti dikurangi total sks yang diakui dibagi 12 sks.
- Jumlah sks yang diakui ditetapkan melalui proses penyetaraan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Perguruan Tinggi di luar Usakti, 1) Program Studi menerima Mahasiswa Pindahan dari Program Studi yang memiliki status akreditasi dengan peringkat: lebih tinggi, sama, atau satu tingkat lebih rendah.
2) Apabila status Akreditasi Perguruan Tinggi asalnya adalah Sama atau Lebih Tinggi, maka yang dapat di akui adalah maksimal 80% dari sks yang diperoleh dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
3) Apabila status Akreditasi Perguruan Tinggi asalnya adalah Lebih Rendah Satu Tingkat, maka yang dapat diakui adalah maksimal 70% dari sks yang diperoleh dari perguruan tinggi asal dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
b. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Program Pendidikan / Program Studi lingkup Universitas Trisakti, maka yang dapat diakui adalah maksimal 85% dari sks yang dibawa dengan nilai minimal C.
Persyaratan Adninistrasi
- Transkrip akademik yang dilegalisir
- Ijazah Diploma/SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk program perpindahan antar program pendidikan.
- Surat keterangan pindah dan status terakhir mahasiswa dari Perguruan Tinggi Asal.
- Surat keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (khusus Program Studi Arsitektur), FTI (kecuali Program Studi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS pemerintah minimum Tipe C. e. Sertifikat Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Asal/Cetak Tanda Bukti Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
- Bukti bahwa calon mahasiswa tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi berupa screenshot hasil pencarian nama calon mahasiswa
- Membayar biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada Tahun Akademik berjalan untuk mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
- Bagi mahasiswa pindahan lintas Program Studi, diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas yang bersangkutan.
- Untuk perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, disahkan dengan Keputusan Rektor atas pertimbangan Dekan terkait.
- Biaya SPP yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa studi yang telah dicapai.
- Bagi mahasiswa pindahan dari luar negeri, harus berasal dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Ditjen Dikti dan melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Seleksi Nilai UTBK
- Mengikuti UTBK tahun 2022.
- Mengisi nilai UTBK dan mengunggah pindaian hasil UTBK.
- Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.