Biaya Kuliah Universitas HKBP Nommensen (UHN) 2022/2023
Bersama ini kami Biaya.Web.Id menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah UHN 2022/2023 (Universitas HKBP Nommensen) sebagai berikut:
Sejarah Universitas HKBP Nommensen Medan
Suara untuk mendirikan Universitas HKBP Nommensen pertama kali lahir di Sinode Agung HKBP tahun 1952, sebagai respon atas permintaan masyarakat dan tugas pelayanan yang diemban. Sinode Agung menerima usulan tersebut dan membentuk suatu Panitia Persiapan Pendirian dengan jangka waktu kerja satu tahun. Pada Sinode Agung tahun 1953, panitia tersebut melaporkan hasil kerja mereka yang kemudian diterima dan disahkan oleh sinode tersebut.
Selama dua tahun bekerja, panitia tersebut mempersiapkan alat-alat perlengkapan yang dibutuhkan yaitu kompleks universitas (gedung untuk ruangan kuliah termasuk sidalamnya perumahan staf pengajar) di bekas Kompleks Rumah Sakit Pantoan milik Marjanji Estate Pematang Siantar, yang dibeli karena konsesinya telah berakhir. Pada tanggal 7 Oktober 1954, bertepatan dengan Ulang Tahun ke-73 HKBP, Universitas HKBP Nommensen diresmikan. Waktu pembukaannya, Universitas ini memiliki tiga (3) Fakultas yaitu:
- Fakultas Hukum dengan jumlah mahasiswanya delapan belas (18) orang. Karena kesulitan tenaga dosen, pada tahun 1955 fakultas ini terpaksa ditutup. Akan tetapi untuk memenuhi permintaan masyarakat, pda tahun 1980 fakultas ini dibuka kembali di kampus Medan.
- Fakultas Ekonomi dengan jumlah mahasiswa enam belas (16) orang.
- Fakultas Theologia dengan mahasiswanya dua (2) orang. Tetapi pada tahun 1978 fakultas ini sesuai dengan keputusan sinode godang, berdiri dan langsung diasuh oleh pucuk pimpinan HKBP sebagai Sekolah Tinggi Teologia
Kemudian menyusul dibuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tahum 1961, FKIP tahun 1962, Fakultas Teknik tahun 1975, Fakultas Peternakan tahun 1976, Fakultas Pertanian tahun 1984, Fakultas Bahasa dan Seni tahun 1987, Fakultas psikologi tahun 2001, dan Program Pasca Sarjana tahun 2003.
Besaran Uang Kuliah Tahun Pertama
No | Fakultas | Total (Rp) |
1 | Ekonomi : – Prodi Akuntansi dan Manajemen – Prodi Ekonomi Pembangunan – Prodi Adm. Perpajakan | 8.739.000 8.217.000 7.417.000 |
2 | Hukum | 7.763.000 |
3 | Pertanian | 7.517.000 |
4 | Peternakan | 7.431.000 |
5 | Teknik | 9.081.000 |
6 | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | 6.863.000 |
7 | Psikologi | 7.731.500 |
8 | Kedokteran : – Uang Pembangunan – SPP / Tahun | 80.000.000 60.000.000 |
9 | Bahasa dan Seni : – Prodi Seni Musik – Prodi Sastra Inggris | 9.581.000 7.627.000 |
10. | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | 7.609.000 |
11 | Pascasarjana : – Magister Manajemen – Magister Pendidikan Bahasa Inggris – Magister Ilmu Administrasi – Magister Ilmu Hukum | 15.000.000 13.500.000 11.300.000 13.500.000 |
|
Keringanan Uang Kuliah
- Pembayaran Uang Kuliah dan lain-lain dapat dicicil 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Uang kuliah ini sudah termasuk uang kuliah per SKS, Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Uang Jaket Almamater, dan Uang Laboratorium.
- Uang Kuliah dibayar berdasarkan jumlah SKS yang diikuti setiap semester, kecuali Fakultas Kedokteran, Program Pascasarjana, Fakultas Ekonomi Kelas Eksekutif dan Fakultas Hukum Kelas Eksekutif.
- Keringanan pembayaran uang kuliah diberikan kepada :
No. | Yang Mendapat Potongan | Besar Potongan | |
U. SKS | BOP | ||
1 | Warga Jemaat/Anak Sintua HKBP | 10% | 5% |
2 | Anak Pendeta/Guru Huria/Bibelvrow/Diakones HKBP | 20% | 15% |
3 | Anak Dosen/Pegawai/Guru pada Perguruan Yayasan HKBP | 20% | 15% |
4 | Warga Jemaat Gereja Lutheran (Sekber UEM, KN-LWF)* | 10% | 5% |
5 | Anak Gr. Huria/Anak Pendeta Gereja Sekber UEM* | 15% | 15% |
6 | Bersaudara Kandung Anak II | 20% | 15% |
7 | Bersaudara Kandung anak ke-III dst. | 20% | 30% |
Persyaratan Umum: | |||
Khusus Fakultas Kedokteran dan kelas Eksekutif, Pengurangan/Keringanan Uang Kuliah di atas tidak berlaku |
* Jemaat Gereja Lutheran Anggota Sekber UEM: GKPI, GKPS, GBKP, HKI, GKPA, GKPPD, GKPM dan BNKP KN-LWF : GKLI, AMIN, GPP, GPKB dan ONKP.
Pemberian Beasiswa
- Rangking 1 – 3 (Juara Umum) pada saat lulus SMA/SMK/MA/MAK pada T.P 2020/2021 yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, diberikan beasiswa di setiap semester genap berupa pengurangan 25% UHK/SKS, 15% Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Beasiswa ini dapat berlanjut ke tahun berikutnya bila IPK Mahasiswa ≥ 3.00.
- Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran