Biaya Pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Di Bandung pada tanggal 4 Juni 1958 berdiri Yayasan “Universitas Bandung” sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi bernama Universitas Bandung yang memulai kegiatan pendidikannya pada tanggal 1 Agustus 1958. Universitas Bandung saat itu memiliki 7 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Teknik, Fakultas Manajemen, dan Fakultas Sosial Politik.
Dalam perkembangannya, dari 7 fakultas tersebut hanya Fakultas Hukum Universitas Bandung yang masih dapat dipertahankan eksistensinya. Adanya realitas ini dan atas anjuran dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (sekarang Wilayah IV Jawa Barat dan Banten), kemudian pada tahun 1976 Fakultas Hukum Universitas Bandung mengalami perubahan nama menjadi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) - dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 63 Tahun 1976, tanggal 12 November 1976 - dan Yayasan "Universitas Bandung" masih tetap sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara STHB.
Biaya Pendidikan Sarjana (S1)
1. Kelas PAGI |
a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar : Gelombang 1 : Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Gelombang 2 : Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Gelombang 3 : Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Mahasiswa Pindahan : Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) |
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). |
c. Konversi mata kuliah mahasiswa pindahan sebesar Rp. 500.000,-/SKS |
2. Kelas SORE |
a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar : Gelombang 1 : Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Gelombang 2 : Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Gelombang 3 : Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Mahasiswa Pindahan : Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) |
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). |
c. Konversi mata kuliah mahasiswa pindahan sebesar Rp. 500.000,-/SKS |
Dengan pembayaran BPP, mahasiswa baik kelas PAGI, dan SORE dibebaskan dari biaya-biaya:
- Registrasi/daftar ulang setiap semester.
- Jas Almamater
- Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
- Kontrak SKS Berdasarkan indeks Prestasi (IP)
- Ujian Tengah Semester (UTS).
- Ujian Akhir Semester (UAS).
- Praktikum.
- Iuran Organisasi Kemahasiswaan.
- Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa, transkrip nilai, dan surat keterangan.
- Penggunaan Wifi
- Pelayanan kesehatan oleh Poliklinik STHB.
- Test TOEFL