Biaya resmi pengurusan SIM dan STNK yang hilang
Jika kamu termasuk yang
lagi apes gara-gara dompet hilang, yang berarti SIM dan STNK ikut hilang,
informasi berikut ini pasti berguna. Apalagi kalau kamu berniat gak pakai calo.
Menurut situs resmi Korlantas, syarat dan cara urus STNK hilang adalah
berikut ini:
Syarat:
§ KTP
pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
§ Fotokopi
STNK yang hilang (kalau ada).
§ Surat
keterangan STNK hilang dari polsek atau polres setempat.
§ BPKB
asli dan fotokopi.
Prosedur:
§ Cek
fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
§ Isi
formulir pendaftaran.
§ Urus
cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan
keabsahan
STNK terkait, misalnya tidak sedang dicari polisi atau diblokir.
Hasil cek fisik kendaraan harus
dilampirkan.
§ Urus
pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Semua persyaratan data dan surat
keterangan hilang
dari Samsat harus dilampirkan).
§ Bayaran
pajak kendaraan bermotor. (Lewati kalau sudah bayar).
§ Bayar
biaya STNK baru.
§ Ambil
STNK dan surat ketetapan pajak daerah.
Semua langkah di atas
dilakukan di Samsat terkait, ya. Kecuali pengurusan surat keterangan STNK
hilang.
Sedangkan cara urus SIM
yang hilang adalah berikut ini:
Syarat:
§ KTP
pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
§ Fotokopi
SIM yang hilang (kalau ada).
§ Surat
keterangan SIM hilang dari polsek atau polres setempat.
Prosedur:
§ Urus
surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
§ Isi
formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
§ Urus
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
§ Daftar
di loket pendaftaran.
§ Pengambilan
foto foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir
pendaftaran.
§ Ambil
SIM dan kartu AKDP
Langkah-langkah di atas
dilakukan di satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Kecuali
pengurusan surat keterangan SIM hilang.
Setelah mengetahui syarat
dan prosedur pengurusan SIM dan STNK hilang, waktunya kita tahu biaya
pengurusannya. Untuk mengurus STNK hilang, kita hanya perlu membayar biaya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri yakni:
§ Rp 50
ribu untuk kendaraan roda dua
§ Rp 75
ribu untuk kendaraan roda empat
Sedangkan tarif mengurus
SIM yang hilang adalah:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Asuransi jiwa: Rp 30.000
Cek kesehatan: Rp 20.000