Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya Pembuatan
Sertifikat Tanah
Agar kamu mudah memahami cara menghitung pembuatan
sertifikat tanah, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu rincian biayanya
beserta rumus perhitungannya.
Pertama-tama, kamu harus mengetahui dasar
hukum perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah yaitu PP No. 13/2010 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana
berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan peraturan ini, Pemerintah mempunyai berbagai layanan untuk mengurus tanah yang terdiri dari:
·
Jenis Pelayanan (Pasal
1)
·
Pelayanan Survei,
Pengukuran dan Pemetaan
·
Pelayanan Pemeriksaan
Tanah
·
Pelayanan Konsolidasi
Tanah Swadaya
·
Pelayanan Pertimbangan
Teknis Pertanahan
·
Pelayanan Pendaftaran
Tanah
·
Pelayanan Informasi
Pertanahan
·
Pelayanan Lisensi
·
Pelayanan Pendidikan
·
Pelayanan Penetapan
Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda
·
Pelayanan dibidang
pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
·
Tarif Pelayanan
Berdasarkan Pasal 4
ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pengukuran sebagai berikut.
·
Jika luas tanah sampai
10 hektar*, maka Tu = (L / 500 x HSBKu) + Rp 100.000
·
Jika luas tanah di
atas 10 hektar sampai dengan 1000 hektar, maka Tu = (L / 4000 x HSBKu) + Rp
14.000.000
·
Jika luas tanah diatas
1000 hektar, maka Tu =(L / 10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000
*1 hektar sama dengan 10000m2
Selanjutnya
berdasarkan Pasal 7 Ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pemeriksaan tanah:
·
Tarif Panitia Penilai
A, Tpa = (L / 500 X HSBKpa) + Rp 350.000
·
Pelayanan pendaftaran
tanah sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 beserta lampirannya
·
Pendaftaran untuk
pertama kali Rp 50.000
·
Biaya transportasi,
konsumsi, dan akomodasi (TKA) sesuai dengan Pasal 20 ayat 2
·
Biaya TKA, ditanggung
sendiri oleh Pemohon
·
Biaya Sertifikasi
Tanah
Keterangan:
Tu = Tarif ukur,
L = Luas tanah,
HSBku = Harga satuan biaya khusus kegiatan
pengukuran,
Tpa = Tarif Panitia Penilai A
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus panitia
penilai A
Inilah contoh perhitungan biaya peninjauan dan
pengukuran tanah beserta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebidang tanah dengan luas sebesar 200 m2
terletak di Jakarta Barat dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000. Harga
Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang berlaku sebesar Rp 80.000 dan Harga
Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa) yang berlaku sebesar Rp 67.000.
NPOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp 60.000.000.
Sebelum kita membahas bagaimana perhitungan
biaya pengukuran dan peninjauan tanah, kamu harus tahu bahwa Harga Satuan Biaya
Khusus Pengukuran (HSBKpu) dan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
(HSBKpa) tergantung pada wilayah masing-masing.
Biaya pengukuran:
Tu = (200/ 500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp
132.000
Biaya pemerintah tanah:
Tpa = (200/500 X Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp
390.000
Biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar
Rp 50.000.
Maka jumlah biaya yang harus kamu setor ke
kantor BPN adalah Rp 132.000 + Rp 390.000 + Rp 50.000 = Rp 572.000 .
Biaya transport dan konsumsi petugas pengukur
sebesar Rp 250.000 dan diberikan langsung ke petugas lapangan.
Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – NPOTKP
setelah itu dikalikan 5%-nyam maka:
Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp
140.000.000
Rp 140.000 x 5% = Rp 7.000.000
Rp 7.000.000 merupakan jumlah yang disetor ke
kas pemerintah dan BPHTB ini harus dibayarkan sebelum sertifikat tanah
diterbitkan.
Badan Pertanahan
Nasional mengeluarkan simulasi perhitungan biaya layanan yang bisa kamu temukan
pada link ini http://www.bpn.go.id/Layanan-Publik/Standard-Layanan/Pelayanan-Pendaftaran-Tanah-Pertama-Kali/Permohonan-Hak-Atas-Tanah-Obyek-Panitia-Pelaksanaan-Penguasaan-Milik-Belanda-P3MB-dan-Presidium-Kabinet-Dwikora-Tahun-1965
Ini merupakan sebuah simulasi atau gambaran
mengenai besar biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan sertifikat tanah.
Bisa saja pada saat prakteknya, biayanya berubah menjadi lebih besar. Jadi
sebaiknya kamu juga menyiapkan dana yang lebih ketika mengurusi pembuatan
sertifikat tanah.