Biaya BPJS Kesehatan Sesuai Dengan Tingkat Kelasnya
Biaya BPJS Kesehatan Sesuai
Dengan Tingkat Kelasnya
BPJS
Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yang berbeda. Kategori
pertama dari peserta BPJS Kesehatan adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Peserta yang masuk dalam kategori PBI memiliki strata ekonomi yang cukup
rendah. Pihak RT atau Desa biasanya mendata warga tidak mampu lalu data ini
akan digunakan sebagai acuan pemberian kartu PBJS Kesehatan yang dibantu oleh
pemerintah.
Peserta
kedua dari BPJS Kesehatan adalah mereka yang secara mandiri mendaftar diri dan
membayar iuran wajibnya setiap bulan. Orang yang masuk dalam kategori ini
adalah mereka yang terbilang mampu atau berasal dari strata ekonomi menengah ke
atas. Peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan atau Non-PBI dibagi lagi
menjadi tiga kelas sesuai dengan kemampuan dalam membayar iuran.
Kelas yang
diberikan oleh BPJS Kesehatan dimuali dari kelas 3, kelas 2, dan yang terakhir
adalah kelas 1. Masih-masing kelas pada peserta Non-PBI ini memiliki tarif atau
iuran yang berbeda setiap bulannya. Untuk informasi lebih lengkap terkait tarif
BPJS Kesehatan dan fasilitasnya, perhatikan uraiannya berikut ini.
Tarif / Biaya Yang Perlu Dikeluarkan Sesuai Dengan Kelasnya 2016
Iuran Awal | Iuran Baru | Nilai Kenaikan | |
Kelas 1 | Rp59.500 | Rp80.000 | Rp20.500 |
Kelas 2 | Rp42.500 | Rp51.000 | Rp8.500 |
Kelas 3 | Rp25.500 | Rp25.500 | Tidak Berubah |
Kelas 1 : Rp 80.000
Tarif awal
BPJS Kesehatan Kelas 1 awalnya hanya berkisar Rp59.500,00 pada awal BUMN ini
resmi dioperasikan. Namun, setelah 1 April 2016, Presiden Joko Widodo
menyetujui untuk menaikkan tarif dari BPJS Kesehatan Kelas 1 menjadi
Rp80.000,00. Keputusan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta
BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapatkan fasilitas terbaik dari Rumah Sakit atau
lembaga kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Biasanya mereka yang masuk
dalam Kelas 1 akan memiliki hak kamar kelas 1. Kamar yang disediakan untuk
kelas 1 biasanya terdiri dari 2-4 tempat tidur hingga harus bergabung dengan
peserta lain yang sama-sama berasal dari BPJS Kesehatan kelas 1.
Apabila
Peserta BPJS Kesehatan menginginkan kamar perawatan yang jauh lebih baik,
mereka diizinkan untuk dirawat ke kamar VIP dengan kondisi tertentu. Biasanya
peserta harus mau membayar selisih biaya operasional antara kamar kelas 1 dan
VIP. Kalau kesepakatan ini disetujui, maka peserta bisa segera dipindahkan.
Setiap
rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS biasanya memiliki sebuah aplikasi
INA-CBGS. Aplikasi ini akan menghitung biaya operasional yang dibutuhkan
seorang pasien hingga sembuh. Besaran dari Care Base Groups ini bervariasi.
Misal seseorang yang sakit typus membutuhkan perawatan sebesar Rp3.000.000,00
sampai sembuh. Kalau terjadi selisih biaya, misal lebih dari biaya yang
ditetapkan, pasien diwajibkan untuk mengganti kekurangan itu setelah sembuh
dari sakit.
Kelas 2 : Rp 51.000
Tidak jauh
beda dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, pada BPJS Kelas 2 juga mengalami
kenaikan iuran setiap bulannya. Jika di kelas 1 kenaikan terjadi sebesar
Rp20.500,00, maka kenaikan di Kelas 2 terjadi sebanyak Rp8.500,00. Tarif BPJS
Kesehatan Kelas 2 yang awalnya hanya berada pada nominal Rp42.500,00 berubah
menjadi Rp51.000,00 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta
BPJS Kelas 2 mendapatkan fasilitas satu tingkat di bawah kelas 1. Saat peserta
BPJS Kelas 1 mendapatkan kamar kelas 1 dengan isi 2-4 kamar tidur, Peserta BPJS
Kesehatan kelas 2 mendapatkan kamar kelas 2 dengan tempat tidur pasien dalam
satu ruangan berjumlah 3-5 buah. Banyaknya tempat tidur dari peserta kelas 2
bisa kurang dan lebih sesuai dengan Faskes atau fasilitas kesehatan yang
menaungi peserta.
Peserta
BPJS Kesehatan Kelas 2 juga memiliki hak untuk naik kelas untuk fasilitas
kamarnya. Peserta kelas 2 bisa mengajukan perawatan kamar kelas 1 jika mampu.
Selisih biaya yang berasal dari kelas 1 dan kelas 2 wajib dibayarkan setelah
peserta sembuh.
Para
peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 wajib membayar selisih biaya pada perawatan
kesehatannya berdasarkan aplikasi INA-CBGS. Jika pada perawatan jenis penyakit
tertentu terjadi kelebihan biaya operasional, maka peserta wajib menutupi itu.
BPJS Kesehatan tidak membayar semua biaya operasional saja, tapi sebagian
berdasarkan standar operasional dari rumah sakit.
Kelas 3 : Rp 25.500
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden
Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta BPJS Kesehatan
Kelas 3 tidak mengalami kenaikan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap membayar
iuran sebanyak Rp25.500,00 setiap bulannya. Iuran kelas 3 tidak mengalami
kenaikan lantaran banyak warga dengan strata ekonomi rendah yang aktif pada
zona itu.
Fasilitas
kesehatan yang diterima oleh Peserta BPJS Kelas 3 adalah kamar inap kelas 3
yang satu ruangan terdiri dari 4-6 tempat tidur. Semua fasilitas standar kelas
3 akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Oh ya, di
beberapa rumah sakit jumlah kamar tidur bisa saja bertambah karena keadaaan
tertentu atau memang ruangan kelas 3 yang dimiliki fasilitas kesehatan itu
sangat lebar.
Peserta
BPJS Kesehatan kelas 3 boleh mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap.
Mereka diperbolehkan dirawat di ruangan kelas 2 dengan membayar kelebihan biaya
operasional yang akan terjadi di akhir perawatan. Besaran selisih biaya ini
dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir perawatan saat pasien
dinyatakan sembuh.
Tarif INA-CBGS juga diterapkan pada Peserta
BPJS Kelas 3. Mereka diwajibkan untuk membayar selisih biaya perawatan yang
diterima. Jika besaran biaya perawatan kurang dari tarif INA-CBGS, maka peserta
BPJS Kelas 3 tidak perlu membayar lagi hingga bisa dengan tenang pulang ke
rumah.