web counter Biaya Visa Jepang Tahun 2017 - Informasi Biaya Terbaru

Header Ads

PKK

Biaya Visa Jepang Tahun 2017


Biaya Visa Jepang Tahun 2017: Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2017 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini. Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 31 Maret 2016 dikenakan biaya sesuai harga lama. Contoh :Aplikasi tanggal 31 Maret 2017 diserahkan tanggal 5 April 2017 dikenakan biaya Rp 330,000,-.


Harga VISA (per 1 April 2017):
Harga LamaHarga Baru
    1.Visa Single EntryRp 330,000,-Rp 370,000,-
    2.Visa Multiple EntryRp 660,000,-Rp 740,000,-
    3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 90,000,-

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini
* * * Tata cara Penanganan Dokumen Aplikasi Visa klik disini

Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.


Pembuatan Visa
  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Visa
        Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
        Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
        Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00


Diberdayakan oleh Blogger.