Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)
Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)
Biaya kuliah bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2017/2018:
1. Kelas REGULER |
a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) |
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). |
2. Kelas KARYAWAN |
a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) |
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). |
3. Kelas KHUSUS |
a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) |
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali dengan pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). |
Dengan pembayaran BPP, mahasiswa baik kelas REGULER, KARYAWAN, maupun KHUSUS dibebaskan dari biaya-biaya:
- Registrasi/daftar ulang setiap semester.
- Kontrak SKS berdasarkan Indeks Prestasi (IP).
- Ujian Tengah Semester (UTS).
- Ujian Akhir Semester (UAS).
- Praktikum.
- Iuran Organisasi Kemahasiswaan.
- Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa, transkrip nilai, dan surat keterangan.
- Penggunaan Wifi
- Pelayanan kesehatan oleh Poliklinik STHB.