Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya Secara Lengkap
Untuk Anda yang mempunyai kendaraan, misalnya mobil, tentunya tiap tahunnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun jika Anda membeli mobil second atau bekas, Anda harus meminjam KTP pemilik mobil awal saat membayar pajak karena nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal.
Supaya tidak meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, Anda bisa melakukan balik nama. Balik nama ini sebenarnya cukup mudah kok, jika Anda tahu prosedur dan berkas apa saja yang harus Anda bawa. Tetapi bagi sebagian orang, selain karena masalah biaya yang mahal, juga proses balik nama tersebut juga panjang.
Namun daripada harus repot bolak-balik meminjam KTP pemilik mobil awal, lebih baik melakukan balik nama, toh nantinya nama pemiliknya secara sah akan berganti menjadi nama Anda. Lalu berapa biaya balik nama mobil? bagaimana sih cara mengurusnya? Hal itu akan dijabarkan di bawah ini.
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya adalah karena biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, jika Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun mobil secara gratis. Tidak usah ragu karena hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama.
Selain menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 hingga 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Jadi tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?
Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
- Biaya PajakSeperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:
1. PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.2. BBN KBBBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
BBN KB = (2/3 x PKB)
3. SWDKLLJSWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp35.000
Untuk Mobil: Rp143.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)4. Biaya ADM STNKBiaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp50.000
Untuk Mobil: Rp75.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
5. Biaya ADM TNKBBegitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp30.000Untuk Mobil: Rp50.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000Maka perhitungannya:
BBN KB = 2/3 x PKB
= 2/3 x Rp1.500.000
= Rp1.000.000
PKB = Rp1.500.000
SWDKLLJ = Rp143.000Biaya ADM STNK = Rp75.000 ---------------------- +
Total biaya balik nama = Rp2.718.000
- Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
- Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
- Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
- Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)
Cara Penguruan Balik Nama Mobil
Sebelum Anda datang ke Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil saat ini
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- Kuitansi jual beli kendaraan yang telah disertai materai senilai Rp6.000
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas tersebut, datanglah ke Samsat dengan prosedur sebagai berikut:
- Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena setibanya di Samsat, Anda langsung menuju lokasi Cek Fisik. Tidak usah bingung, di sana akan diarahkan secara jelas oleh petugas sehingga Anda hanya perlu mengikuti arahannya.
- Setelah Anda memarkirkan mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
- Setelah mobil Anda selesai di cek fisiknya oleh petugas, kemudian Anda diberi formulir. Formulir itu, Anda isi data sesuai data mobil di STNK.
- Formulir yang sudah diisi data dengan lengkap diserahkan kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
- Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
- Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, Anda akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian tunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
- Kemudian setelah Anda dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya (bisa Anda tanyakan ke petugas, loket mana yang harus dituju karena di tiap wilayah bisa berbeda-beda). Dan tunggu dipanggil lagi oleh petugas.
- Selanjutnya setelah Anda dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali, dan serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
- Bayarlah biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika ternyata Anda belum membayar pajak, maka Anda akan diminta membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
- Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil Anda, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang Anda kumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru Anda selesai dibuat. Selanjutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
- Jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Begitulah kurang lebih cara atau prosedur bagaimana mengurus balik nama mobil. Mungkin tidak secara keseluruhan sama di tiap wilayah, tapi paling tidak itulah gambaran prosedur yang harus Anda lakukan jika Anda ingin mengurus balik nama mobil Anda. Mudah bukan? Anda hanya harus sabar mengikuti prosedurnya satu persatu.
Tetapi dengan mengurus balik nama sendiri, itu berarti Anda tidak lagi memerlukan calo sehingga Anda bisa menghemat pengeluaran uang Anda. Setidaknya jika terlihat cukup rumit, Anda hanya perlu mengikuti prosedurnya, tahapan-tahapannya nanti akan diarahkan oleh petugas, jadi Anda hanya tinggal mengikutinya saja